VISI & MISI PPID MAN 2 TANAH DATAR
VISI Mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, akurat, dan responsif guna mendukung tata kelola pendidikan yang berkualitas serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan pendidikan. MISI
Struktur PPID

Berikut merupakan grafik struktur dan jabatan PPID di MAN 2 Tanah Datar
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas pokok PPID MAN 2 Tanah Datar adalah sebagai berikut: Fungsi PPID PPID MAN 2 Tanah Datar memiliki fungsi sebagai berikut:
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

APA ITU PPID ?PENJELASAN MENGENAI APA ITU PPID & PPID PEMBANTU Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentasiPPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari : – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; – Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; – Informasi yang wajib tersedia setiap saat; – Informasi yang dikecualikan.2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkalaInformasi dan Informasi PublikInformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.Badan PublikBadan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.Dokumen dan DokumentasiDokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.Kewajiban badan PublikPasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikBadan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi PublikMenetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya. Jenis Informasi PublikInformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
LAPORAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN DI MAN 2 TANAH DATAR

DOKUMEN RENCANA KERJA ZONA INTEGRITAS MAN 2 TANAH DATAR
DOKUMEN TARGET PRIORITAS PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
SK PELAYANAN MAN 2 TANAH DATAR
Menavigasi Tantangan Generasi Di Era Digital

Era digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Dengan kehadiran teknologi canggih seperti internet, perangkat pintar, media sosial, dan kecerdasan buatan, kita hidup di masa yang penuh dengan kemajuan dan inovasi. Namun, meskipun teknologi memberikan banyak kemudahan, era digital juga membawa tantangan tersendiri, terutama bagi generasi saat ini yang tumbuh dan berkembang di tengah arus informasi yang sangat cepat. 1. Overload Informasi Salah satu tantangan terbesar dalam era digital adalah information overload atau kelebihan informasi. Setiap hari, kita dibombardir oleh berbagai macam informasi dari berbagai platform seperti media sosial, situs web, dan aplikasi pesan instan. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan, kesulitan memfilter informasi yang akurat, serta menimbulkan kecemasan karena harus terus mengikuti perkembangan terbaru. Generasi sekarang dituntut untuk memiliki kemampuan literasi digital yang baik, agar mampu memilah informasi yang benar dan menghindari hoaks atau berita palsu yang semakin marak di dunia maya. 2. Ketergantungan pada Teknologi Kita tidak bisa memungkiri bahwa teknologi telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Namun, ketergantungan yang berlebihan pada teknologi, seperti smartphone dan komputer, dapat berdampak negatif. Banyak orang, terutama anak muda, menghabiskan waktu berjam-jam menggunakan gadget mereka, yang mengakibatkan kurangnya interaksi sosial secara langsung, gangguan pada kesehatan mental, dan risiko kecanduan teknologi. Menjaga keseimbangan antara penggunaan teknologi dan kehidupan nyata menjadi tantangan besar bagi generasi kita. Diperlukan kesadaran akan pentingnya waktu yang berkualitas jauh dari layar untuk menjaga kesejahteraan fisik dan mental. 3. Privasi dan Keamanan Data Kemajuan teknologi juga meningkatkan risiko terkait privasi dan keamanan data. Dalam era di mana hampir semua aktivitas kita tercatat secara digital, melindungi data pribadi menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. Dari aplikasi media sosial hingga platform belanja daring, kita sering diminta untuk memberikan informasi pribadi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jika tidak dilindungi dengan baik. Generasi kita perlu memahami pentingnya keamanan siber, menggunakan kata sandi yang kuat, serta waspada terhadap ancaman peretasan dan penipuan digital yang semakin canggih. 4. Persaingan dalam Dunia Kerja Revolusi industri 4.0 dan otomatisasi telah mengubah lanskap dunia kerja secara drastis. Banyak pekerjaan tradisional yang mulai tergantikan oleh teknologi, sementara munculnya pekerjaan baru di bidang teknologi informasi dan digital menuntut keterampilan yang lebih kompleks. Generasi muda di era digital dihadapkan pada tantangan untuk terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka, khususnya dalam bidang teknologi, agar tetap relevan dan kompetitif di pasar kerja. Selain itu, soft skills seperti kreativitas, kemampuan beradaptasi, dan kepemimpinan juga menjadi sangat penting di era yang terus berubah dengan cepat ini. 5. Kesehatan Mental di Era Digital ehadiran media sosial memberikan dampak besar terhadap cara kita berinteraksi dan memandang dunia. Namun, platform ini juga menimbulkan masalah kesehatan mental yang serius, terutama terkait dengan tekanan sosial, kecemasan, dan perasaan rendah diri. Banyak anak muda yang merasa terbebani oleh standar sosial yang tidak realistis yang sering ditampilkan di media sosial. Mengembangkan rasa percaya diri yang sehat dan mampu membatasi penggunaan media sosial adalah tantangan yang harus dihadapi oleh generasi kita. Kesadaran akan kesehatan mental serta dukungan yang cukup dari keluarga dan lingkungan sangat penting untuk membantu mengatasi tekanan yang muncul di era digital. Kesimpulan Meskipun era digital menawarkan berbagai peluang dan kemajuan, generasi kita dihadapkan pada tantangan besar yang memerlukan perhatian serius. Dari overload informasi hingga tantangan kesehatan mental, kita harus mampu menavigasi dunia digital dengan bijak. Mengembangkan literasi digital, menjaga keseimbangan dalam penggunaan teknologi, serta selalu waspada terhadap keamanan data dan dampak sosial dari teknologi adalah kunci untuk menghadapi tantangan ini. Dengan pendekatan yang tepat, era digital bisa menjadi peluang besar untuk pertumbuhan, kreativitas, dan inovasi. Namun, semua itu membutuhkan tanggung jawab dan kesadaran yang kuat dari setiap individu dalam masyarakat kita. (nn)
Prestasi baru!! Siswa MAN 2 Tanah Datar Juara 3 Cerdas Cermat Mahir STAI Al-Hikmah diĀ Pariangan

Tanah Datar, 5 Februari 2024 – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanah Datar di awal bulan ini. Tim cerdas cermat mahir MAN 2 Tanah Datar berhasil meraih Juara 3 dalam kompetisi tingkat MA (Madrasah Aliyah) se-Sumatera Barat yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Pariangan. Tim yang terdiri dari Aditya Fajar Gunawan, Iqbal Mukhoffa, dan Muhammad Rafiq menunjukkan kemampuan luar biasa dalam menguji berbagai materi, termasuk materi umum, agama, dan materi khusus Minangkabau. Keberhasilan mereka tidak hanya mencerminkan kecerdasan akademis, tetapi juga dedikasi dalam memahami dan mempertahankan nilai-nilai lokal yang penting untuk budaya Minangkabau. Kompetisi cerdas cermat mahir ini menjadi wadah bagi para pelajar untuk menguji pengetahuan mereka secara mendalam, mencakup berbagai aspek keilmuan. Meskipun MAN 2 Tanah Datar belum meraih juara pertama, namun prestasi meraih Juara 3 di tingkat se-Sumatera Barat merupakan pencapaian yang sangat membanggakan. Kepala Sekolah MAN 2 Tanah Datar menyampaikan ucapan selamat kepada Aditya Fajar Gunawan, Iqbal Mukhoffa, dan Muhammad Rafiq atas kerja sama yang baik dalam mengukir prestasi baru bagi sekolah. Dia juga menekankan pentingnya partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler semacam ini sebagai bentuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan siswa di luar lingkungan kelas. Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi siswa lain untuk aktif berpartisipasi dalam kompetisi-kompetisi sejenis di masa depan. Penulis : Hafizah Salma