Surat Keputusan ini mengatur sistem pelayanan di MAN 2 Tanah Datar, meliputi pelayanan akademik, kesiswaan, administrasi, sarana prasarana, serta informasi publik untuk meningkatkan kualitas layanan madrasah.
Dokumen ini memuat sasaran dan langkah strategis dalam mewujudkan Zona Integritas di MAN 2 Tanah Datar, fokus pada peningkatan layanan, transparansi, dan akuntabilitas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Dokumen ini berisi langkah-langkah strategis, program, dan kegiatan yang dirancang untuk membangun Zona Integritas di MAN 2 Tanah Datar. Fokus utamanya adalah mewujudkan tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan prima menuju predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)
Laporan ini menyajikan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di MAN 2 Tanah Datar. Survei bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pelayanan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan layanan.